"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.
Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.
"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.
"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.
La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!