"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.
Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.
"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.
"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.
La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya