"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.
Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.
"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.
"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.
La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?