Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU," terang Samsul.
Samsul menjelaskan, para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar. "Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw," tutur Samsul.
"Ternyata semuanya hanya bisnis yg sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya