JombangBanget,id – Sidang kasus pembunuhan keji terhadap M Sapto Sugiyono, 46, dengan terdakwa M Hasan Safi’I, 54, bakal mendekati akhirnya.
Pekan depan, terdakwa kasus pembunuhan keji ini dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari JPU.
Hal itu terpantau di laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, sidang perkara nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg.
Sidang perkara pembunuhan itu, telah menyelesaikan sidang ke-5, Rabu (24/1) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge.
Sidang akan masuk ke-6 pada Rabu (31/1) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Jadi benar, pekan depan hari Rabu itu masuk tuntutan,” terang Andhi Wicaksono Kasi Pidum Kejari Jombang, kemarin.
Disampaikan, dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, sudah ada empat saksi fakta yang dihadirkan JPU.
Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Sapto Komplet, Dijadwal Pekan Depan Tahap Dua
“Total yang sudah diperiksa di persidangan 4 orang, semuanya saksi fakta, karena saksi a de charge dari terdakwa kemarin tidak hadir,” lanjutnya.
Andhi menerangkan, sepanjang persidangan itu terdakwa terhitung sangat kooperatif.
Ia pun mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana.
“Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua dakwaan, mengaku bersalah dan alasannya membunuh karena sakit hati kepada pelaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum