Disampaikan, dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, sudah ada empat saksi fakta yang dihadirkan JPU.
Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Sapto Komplet, Dijadwal Pekan Depan Tahap Dua
“Total yang sudah diperiksa di persidangan 4 orang, semuanya saksi fakta, karena saksi a de charge dari terdakwa kemarin tidak hadir,” lanjutnya.
Andhi menerangkan, sepanjang persidangan itu terdakwa terhitung sangat kooperatif.
Ia pun mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana.
“Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua dakwaan, mengaku bersalah dan alasannya membunuh karena sakit hati kepada pelaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya