BALISUARAMERDEKA - Tak ada habisnya bule berulah di Bali. Dari tindakan criminal ringan sampai berat.
Kali ini dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM berusia 69 tahun.
Kakek Asal AS ini mengemis di kawasan Ubud hingga membuat Warga sekitar resah dengan kelakuannya.
Mau tidak mau, Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan tindakan tegas.
MAM akhirnya di deportasi ke negara asalnya. Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!