BALISUARAMERDEKA - Tak ada habisnya bule berulah di Bali. Dari tindakan criminal ringan sampai berat.
Kali ini dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM berusia 69 tahun.
Kakek Asal AS ini mengemis di kawasan Ubud hingga membuat Warga sekitar resah dengan kelakuannya.
Mau tidak mau, Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan tindakan tegas.
MAM akhirnya di deportasi ke negara asalnya. Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya