Terungkapnya praktik dugaan pemalsuan identitas untuk pengajuan pembelian rumah membuat sejumlah pengembang kaget. Sebab, biasanya sebelum diloloskan, akan ada pengecekan yang dilakukan sebelumnya. Dari hal tersebut, seharusnya KTP palsu tidak dapat diloloskan. Kecuali ada hal lain yang melatarbelakanginya.
Seperti yang dikatakan oleh owner PT Sintesa Citra Abadi, Adhiimsyah Luthfi. Menurutnya, sebelum penerimaan pengajuan seharusnya dilakukan pengecekan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau BI checking. Dari pengecekan itu, jika sudah terkonfirmasi aman, maka seharusnya identitas atau data pemohon juga aman. “SLIK itu dari Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Dalam pengecekan SLIK, biasanya perbankan juga akan melakukan pengecekan terhadap data diri pemohon di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Dari hal itu, dia mengaku kaget ada pengajuan pembelian rumah menggunakan KTP palsu. “Kita semua terdampak karena itu. Salah satunya perbankan lebih ketat lagi persoalan KPR itu,” tegasnya.
Walaupun menggunakan KTP palsu, maka menurutnya data dari pemohon tidak akan keluar dalam pengecekan itu. Oleh sebab itu, dia mengaku selalu melakukan pengecekan secara berkala. Sebab, meski bisa dimasukkan dalam pengajuan, namun akan menimbulkan masalah dalam waktu mendatang. “Daripada ada masalah mending antisipasi di awal. Data yang dimasukkan ke perbankan harus riil,” tuturnya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah