Dikonfirmasi terkait pembelian rumah menggunakan KTP orang lain, Adim menjelaskan, pengembang tidak mempermasalahkan. Dengan catatan orang yang membeli rumah akan dianggap pemilik identitas yang dimaksud, termasuk penagihannya akan dilakukan kepada orang tersebut. “Kalau kayak gitu biasanya ada kesepakatan bawah tangan. Antara pembeli dan pemilik KTP,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik PT Karisma Karya Raya Sentosa, Ayak Alriyad Silahudin, mengaku heran mengapa KTP palsu tetap bisa diloloskan dalam pengajuan KPR. Padahal identitas merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan pemalsuan, karena melibatkan berbagai pihak. Khususnya saat pengecekan SLIK oleh perbankan yang dituju. “Jujur kami heran, kenapa bisa terjadi kasus seperti ini,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Jember ini juga mengatakan, pengembang tidak dapat mengecek secara detail identitas yang diberikan oleh pemohon. Sebab, biasanya mereka hanya melihat secara fisik.
Adanya kasus pemalsuan KTP dianggap tidak memiliki dampak langsung terhadap penjualan rumah di Jember. Selama 2023, ada 3.200 unit rumah yang direalisasikan kepada masyarakat di Jember. Namun demikian, dia mengaku lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama. “Kami tidak ingin masuk ke dalam hal yang merugikan. Baik berupa materi maupun nonmateri,” pungkasnya. (ham/c2/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah