KEDIRI, JP Radar Kediri– Mahmudi, 31, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kecamatan Banyakan itu diringkus tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Itu lantaran dia disangka menjadi kurir ganja kering seberat 481 gram.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahmudi diringkus awal minggu ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan gram ganja tersebut. Kini, polisi tengah melakukan penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini masih proses sidik,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan Mahmudi ditangkap di rumahnya. Tersangka diringkus sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, polisi mencurigai sebuah paket yang berada di meja ruang tamu rumahnya.
Setelah dibuka, paket itu berisikan jok vespa bagian belakang. Lantas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya, ditemukan paket ganja kering dengan berat 481 gram serta batang ganja kering sebanyak 0,94 gram. “Kalau dinominalkan bisa mencapai 10 juta rupiah,” kata Bowo.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya