KEDIRI, JP Radar Kediri– Mahmudi, 31, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kecamatan Banyakan itu diringkus tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Itu lantaran dia disangka menjadi kurir ganja kering seberat 481 gram.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahmudi diringkus awal minggu ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan gram ganja tersebut. Kini, polisi tengah melakukan penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini masih proses sidik,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan Mahmudi ditangkap di rumahnya. Tersangka diringkus sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, polisi mencurigai sebuah paket yang berada di meja ruang tamu rumahnya.
Setelah dibuka, paket itu berisikan jok vespa bagian belakang. Lantas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya, ditemukan paket ganja kering dengan berat 481 gram serta batang ganja kering sebanyak 0,94 gram. “Kalau dinominalkan bisa mencapai 10 juta rupiah,” kata Bowo.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf