Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Mahmudi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama lebih dari dua tahun. Alasannya, untuk doping dalam melakukan pekerjaannya. Yakni desainer grafis. Sementara, ganja kering itu dibeli secara online.
Kemudian, Bowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap Mahmudi itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggotanya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga, ditangkaplah Mahmudi di rumahnya. Atas perbuatannya, Mahmudi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1subs pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya