Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Mahmudi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama lebih dari dua tahun. Alasannya, untuk doping dalam melakukan pekerjaannya. Yakni desainer grafis. Sementara, ganja kering itu dibeli secara online.
Kemudian, Bowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap Mahmudi itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggotanya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga, ditangkaplah Mahmudi di rumahnya. Atas perbuatannya, Mahmudi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1subs pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?