LIHATJAMBI - Badan Narkotika Naisonal atau BNNP Jambi mengamankan seorang pengedar sabu.
BNNP Jambi menangkap pengedar sabu ini di Desa Sengkati Kecil RT 11 Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari pada Sabtu (27/1/24).
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Desa Sengkati tersebut.
Dari tangan pelaku, BNNP Jambi juga mengamankan 179 paket sabu berukuran besar, sedang dan kecil yang siap diedarkan.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penindakan terhadap pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkotika tersebut.
Berdasarkan dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!