MAKI menggugat KPK karena belum berhasil menangkap Harun Masiku, yang telah buron selama empat tahun.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," lanjut Boyamin.
Dia menuding KPK tidak memiliki kemampuan karena dugaan tekanan politik, padahal seharusnya mudah untuk menangkap atau menemukan Harun Masiku.
Baca Juga: Diperiksa Setengah Hari, Aiman Dicecar 59 Pertanyaan Soal Tuduhan 'Polisi Tak Netral'
"Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal," kata Boyamin.
Dengan gugatan ini, Boyamin berpendapat bahwa KPK tidak dapat lagi mengelak jika mendapatkan perintah dari hakim terkait praperadilan tersebut.
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait penetapan calon anggota DPR RI, terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?