Melalui kebijakan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nasution itu, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat untuk segera memiliki SIM.
”Sehingga, saat berkendara, masyarakat bisa lebih memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tuturnya.
Dijelaskan, meski lintasan uji praktik SIM sudah diganti lebih sederhana, ternyata jumlah pemohon SIM di Kota Keris mengalami penurunan.
Hal tersebut merujuk pada data yang dikantongi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Tepatnya, empat bulan sebelum dan setelah pemberlakuan aturan baru.
Berdasar data yang dihimpun Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep, jumlah pemohon yang berhak memiliki SIM A pada Mei sampai Agustus 2023 sebanyak 1.487 orang.
Baca Juga: Tak Sekadar Identitas, Logo Manchester United Punya Daya Magis Tersendiri Bagi Fans Sejatinya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya