Melalui kebijakan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nasution itu, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat untuk segera memiliki SIM.
”Sehingga, saat berkendara, masyarakat bisa lebih memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tuturnya.
Dijelaskan, meski lintasan uji praktik SIM sudah diganti lebih sederhana, ternyata jumlah pemohon SIM di Kota Keris mengalami penurunan.
Hal tersebut merujuk pada data yang dikantongi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Tepatnya, empat bulan sebelum dan setelah pemberlakuan aturan baru.
Berdasar data yang dihimpun Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep, jumlah pemohon yang berhak memiliki SIM A pada Mei sampai Agustus 2023 sebanyak 1.487 orang.
Baca Juga: Tak Sekadar Identitas, Logo Manchester United Punya Daya Magis Tersendiri Bagi Fans Sejatinya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?