SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Polri menerbitkan regulasi baru mengenai pelaksanaan uji praktik surat izin mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku sejak 4 Agustus 2023. Hal ini merujuk pada surat keputusan Kepala Korlantas Polri nomor KEP/105/VIII/2023.
Poin pentingnya adalah pelaksanaan uji praktik SIM lebih mudah karena lintasan yang semula berbentuk angka 8 diubah berbentuk huruf S.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sebagian pemohon beranggapan, lintasan uji praktik berbentuk angka 8 menyulitkan.
Apalagi, lintasan tersebut jarang ditemukan di jalan raya. Karena itu, korlantas mengubah lintasan tersebut dengan bentuk huruf S.
Baca Juga: Pemohon SIM Tembus Ribuan Sebulan, Satpas SIM Satlantas Polres Pamekasan Gencar Lakukan Sosialisasi
”Bukan hanya bentuk lintasan uji saja yang diubah, tapi lebar lintasan juga ditambah. Jika semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya