BALISUARAMERDEKA - Kakek Sugiono menjadi representasi aktor video dewasa asal Jepang.
Nama aslinya adalah Shigeo Tokuda. Namun sebutan Kakek Sugiono mulai menjadi plesetan-plesetan di Indonesia.
Nah TK, WNA Jepang bersuai 58 tahun, mencoba untuk menjadi Kakek Sugiono. Ia terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usut punya usut, TK melakukan tindakan kriminal di Bali. TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.
Ia terlibat kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD sejak Februari 2018. Padahal TK awalnya adalah sukarelawan di salah satu PAUD yang ada di kawasan Renon, Denpasar.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya