TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Atas insiden ini pula, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan deportasi terhadap TK.
Hal ini diungkapkan juga oleh Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita. TK dideportasi pada 25 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta
Seluruh biaya ke Jepang, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga TK. Perlu diketahui juga, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya