TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Atas insiden ini pula, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan deportasi terhadap TK.
Hal ini diungkapkan juga oleh Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita. TK dideportasi pada 25 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta
Seluruh biaya ke Jepang, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga TK. Perlu diketahui juga, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?