LIHATJAMBI - Upaya Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan membuahkan hasil.
Hal ini berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pengedar Bawa 39 Kilogram Ganja, Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri," katanya, Senin (29/1).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!