Selain konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH).
Eddy juga diduga berjanji untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menduga sejauh ini terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH [Helmut] pada EOSH [Eddy] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!