BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, awal Juni 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (29/1). Mereka adalah Muhammad As’ad, Hermanto, dan Hafid.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartika. Dia didampingi dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Eko Wahyu Suryowati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Lidah Mertua, Tanaman Hias sekaligus Penyaring Udara Alami Dirumah
Muhammad As’ad dan Hermanto sama-sama divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Hafid dihukum satu tahun penjara.
Setelah putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa memiliki kesempatan seminggu untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.
”Kami masih pikir-pikir,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Himawan Harianto.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!