Pihaknya tidak menampik putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebab, Muhammad As’ad dan Hermanto dituntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Berkunjung ke The Great Asia Afrika, Wisata Edukasi Budaya yang Menarik dan Instagramable
Putusannya cuma dua tahun enam bulan. Sedangkan Hafid dituntut satu tahun empat bulan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan mejelis hakim. Namun, jaksa akan mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.
”Kami segera lakukan analisis yuridisnya dulu,” kata pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa Hafid, menyatakan, berdasarkan fakta persidangan perkara yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok bukan kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Kliennya hanya korban Sakdullah yang awalnya bertikai dengan Muhammad As’ad.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?