RADAR JOGJA - Polresta Sleman tetapkan Elwizan Aminudin berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sosok ini dilaporkan oleh tim PSS Sleman pada 2021 atas kasus dokter gadungan selama bertugas di PSS Sleman.
Pelaku tercatat juga pernah menjadi Tim Medis Timnas Indonesia.
Polresta Sleman menerbitkan daftar DPO di akun Instagram miliknya, Senin (29/1).
Penerbitan status ini karena Amin, sapaannya, mangkir panggilan polisi. Tertulis tindak pidana yang menjerat adalah Pemalsuan Surat-Surat atau Penipuan.
Dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Beras Premium di Gudang Bulog Sendangsari Bantul
Tertulis dalam unggahan DPO itu, Elwizan Aminudin berusia 41 tahun, tinggi badan 70 centimeter dan perawakan biasa.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya