SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak oleh hakim."Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," tambah Ali.
Baca Juga: Istana Sebut Mahfud MD Belum Sampaikan Surat Pengunduran Diri
Dia pun menuturkan bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku dalam penetapan tersangka.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal akan membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa, pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Kelar Diperiksa Penyidik KPK, Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN Rajiv Yakin Penyidik Akan Profesional
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya