SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak oleh hakim."Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," tambah Ali.
Baca Juga: Istana Sebut Mahfud MD Belum Sampaikan Surat Pengunduran Diri
Dia pun menuturkan bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku dalam penetapan tersangka.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal akan membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa, pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Kelar Diperiksa Penyidik KPK, Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN Rajiv Yakin Penyidik Akan Profesional
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya