polhukam.id - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.
Baca Juga: Disambangi Prabowo Subianto dan Amran, Petani dan Peternak di Sumedang Ungkap Rasa Syukur
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?