Baca Juga: Usai Beli Produk Nasabah, Presiden Jokowi Apresiasi UMKM Program Mekaar
Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.
"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya