polhukam.id | Kendal - Warga Kabupaten Kendal, Syahrul Maulana (24 tahun), menjadi korban order fiktif.
Dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Polres Kendal pun menangkap Niken Mayang Sari (22), pelaku yang ternyata adalah mantan pacar Syahrul. Niken pun dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal, Senin (29/1/2024), dan berbicara:
"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.
Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum