Seorang Warga Jadi Korban 400 Orderan Fiktif, Polres Kendal Tangkap Pelaku, Ternyata Mantan Pacar Sakit Hati

- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:30 WIB
Seorang Warga Jadi Korban 400 Orderan Fiktif, Polres Kendal Tangkap Pelaku, Ternyata Mantan Pacar Sakit Hati

Baca Juga: PT Graha Telkom Sigma Diduga Membuat Kerjasama Fiktif ke Beberapa Perusahaan dan Menarik Dana Rp 354,3 Miliar

"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.

Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler