Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, setelah memimpin upacara peringatan Hari Jadi Ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghormati semua proses penegakan hukum yang dijalankan KPK.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?