JAKARTA, polhukam.id – Sebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeloaan Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar adalah tanggungjawab langsung setiap pengurus Cabang Olahraga (Cabor), Ketua Harian KONI Ende, Fransiskus Taso alias Feri Taso dinilai sedang berupaya untuk ‘cuci tangan’ dari kasus tersebut.
Demikian pernyatan Ketua AMMAN Flobamora (Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora) Christoforus Roy Watu dan Ketua LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Indonesia, Marsel Ahang, S.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 30 Januari 2024, menanggapi pernyataan Ketua Harian KONI Ende, terkait LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar yang sedang bermasalah hukum.
“Ini terkesan mau cuci tangan dari kasus Rp2,1 Miliar. Padahal dirinya adalah pimpinan KONI yang seharusnya tahu soal anggaran tersebut, mulai dari proses pengusulan hingga pencairan/penyalurannya ke setiap Cabor. Demikian pula sudah seharusnya pertanggungjawabannya juga ia tahu, tidak bisa bilang bukan tugasnya,” tulis Ahang dan Roy Watu.
Menurut Ahang dan Roy, jikalau memang LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar bukanlah tugas dan tanggungjawab pengurus KONI (Feri Taso, Sabri Indradewa dan Yoram, red), maka pertanyaannya adalah mengapa temuan dugaan kerugian negara itu, disebut masuk dalam nomen klatur pertanggungjawaban KONI Ende?
“Feri memberi penjelasan yang tidak logis dan tidak masuk akal terkait posisinya dalam kasus tersebut. Sekali lagi, menurut kami ini seperti ‘sikap Pilatus’ yang sedang berusaha cuci tangan dari perbuatan ‘dosa’ yang (diduga, red) dilakukannya bersama orang-orang dekatnya,” tulis duo aktivis anti korupsi itu mengkritik.
Ahang dan Roy meminta penyidik Reskrim Polres Ende untuk kembali memanggil dan memeriksa Feri Taso Cs serta menetapkan mereka sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf