polhukam.id, SURAKARTA - Dua Minggu menjelang pencoblosan Pemilu Anak Bonyamin Soiman yakni Almas Tsaqibbirru telah mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Entah perjanjian apa terkait dugaan perbuatan wanprestasi, dengan waktu dua Minggu pemilu ini bisa merontokan elektabilitas atau justru naik.
Wanprestasi ini merujuk pada kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani: Tak Ada Lagi yang Mengeluh Tak Dibeli
Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sebelumnya telah menjadi pemohon gugatan batas usia cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut akhirnya memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?