polhukam.id, SURAKARTA - Dua Minggu menjelang pencoblosan Pemilu Anak Bonyamin Soiman yakni Almas Tsaqibbirru telah mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Entah perjanjian apa terkait dugaan perbuatan wanprestasi, dengan waktu dua Minggu pemilu ini bisa merontokan elektabilitas atau justru naik.
Wanprestasi ini merujuk pada kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani: Tak Ada Lagi yang Mengeluh Tak Dibeli
Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sebelumnya telah menjadi pemohon gugatan batas usia cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut akhirnya memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!