Sebaliknya, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan meminta agar persidangan bisa dipercepat, mengingat pemohon telah ditahan sejak 9 Januari 2024 sampai saat ini.
"Kalau bisa sidang praperadilannya ditunda sampai 5 Februari," harap P. Hasibuan yang turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.
Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola
Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal praperadilan menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada 12 Februari 2024, atau ditunda selama dua pekan. Agenda sidangnya pembacaan permohonan gugatan.
Usai penundaan sidang, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan karena apa yang dilakukan Polda Sulteng dianggap tidak sesuai prosedur.
Karena suami Clara tidak berada di tempat, maka dibawalah Clara ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan sebagai saksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?