Sebaliknya, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan meminta agar persidangan bisa dipercepat, mengingat pemohon telah ditahan sejak 9 Januari 2024 sampai saat ini.
"Kalau bisa sidang praperadilannya ditunda sampai 5 Februari," harap P. Hasibuan yang turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.
Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola
Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal praperadilan menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada 12 Februari 2024, atau ditunda selama dua pekan. Agenda sidangnya pembacaan permohonan gugatan.
Usai penundaan sidang, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan karena apa yang dilakukan Polda Sulteng dianggap tidak sesuai prosedur.
Karena suami Clara tidak berada di tempat, maka dibawalah Clara ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan sebagai saksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!