Terendah di Asia Tenggara, Kompolnas Berharap Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri

- Kamis, 01 Februari 2024 | 11:00 WIB
Terendah di Asia Tenggara, Kompolnas Berharap Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
 
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Setelah Demo Apdesi Yang Ricuh, Ketua DPR Tegaskan Pembahasan UU Desa Dilaksanakan Usai Pemilu

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler