polhukam.id: Usai menggugat batas usia capres dan cawapres, Almas Tsaqibbirru, kini justru mengugat Calon Wakil Wali Kota (Cawapres) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Gugatan tersebut terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Tidak hanya sekali, gugatan wanprestasi tersebut diajukan sebanyak dua kali.
Gugatan pertama terregister 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sedangkan gugatan kedua tanggal 29 Januari 2024, dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.
"Gugatan ini (gugatan kedua) setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan seserhana," jelas Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).
Untuk sidang gugatan wanprestasi itu menurut Bambang, dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024. Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam surat gugatan yang dilayangkan ke PN Solo itu, terkait gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya