KARANGANYAR, KILATSOLO.COM - Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di arena sabung ayam Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) lalu. Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya dari Brigade Umar bin Khattab.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, tiga orang tersebut diantaranya Sriyadi alias Kopek (48), Dwi Eri Kuswoyo alias Erik (44) dan Paino alias Paitit (43). Bahkan, aparat juga menghadiahi timah panah terhadap tersangka Kopek di kedua kakinya.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1/2024) sore tersangka Kopek ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Penembakan Yudha Bagus Setiawan, Ditangkap Saat Hendak Kabur
"Tersangka Kopek dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati," tegas Kombes Joro, sapaan akrab Johanson Ronald Simamora.
Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?