“Berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan JPU, maka menurut kami selaku penasehat hukum terdakwa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditanggapi dengan seksama, karena terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” ujar Jozua AP Poli.
Menurutnya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur alias tidak jelas (Obscuur Libel Red), sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Apabila Majelis Hakim mencermati dengan seksama, maka dapat disimpulkan JPU hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Tanpa pernah memeriksa kembali terdakwa untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya