SINAR HARAPAN--Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Penyidik menetapkan tersangka M berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Ormas DPC LAKI di Wajo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Selain itu, telah dikeluarkan surat penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, juncto surat perintah penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan surat penetapan Kepala Kejari Wajo nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Trismanto kemudian membawa tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Wajo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Wajo.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis