SINAR HARAPAN--Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Penyidik menetapkan tersangka M berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Ormas DPC LAKI di Wajo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Selain itu, telah dikeluarkan surat penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, juncto surat perintah penyidikan Kepala Kejari Wajo nomor Print- 02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan surat penetapan Kepala Kejari Wajo nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Trismanto kemudian membawa tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Wajo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Wajo.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya