Kejaksaan Tahan Tersangka AHA, Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia

- Jumat, 02 Februari 2024 | 08:00 WIB
Kejaksaan Tahan Tersangka AHA, Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia

Bahkan, Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya;

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

Akibat perbuatan Tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA, yaitu; Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024. √

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co

Halaman:

Komentar