METRO SULTENG -Dua orang tersangka korupsi Rp 29 Milyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).
Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).
Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,- ujarnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya