Kasus korupsi ini terkait dengan kebijakan pungutan dan setoran yang dilakukan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, melibatkan penarikan uang dari unit eselon I dan II dengan nilai yang telah ditentukan SYL.
Baca Juga: Ponsel Aiman Disita, Polisi: Sudah Sesuai KUHAP
Penerimaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, serta ibadah umrah.
SYL dan dua rekannya disangkakan melanggar undang-undang korupsi dan pencucian uang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya