Pernah Dipecat Gegara Nyabu, Hakim Danu Kini Jadi PNS di Pengadilan, KemenPANRB Cuma Bilang Gini..

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:14 WIB
Pernah Dipecat Gegara Nyabu, Hakim Danu Kini Jadi PNS di Pengadilan, KemenPANRB Cuma Bilang Gini..


Seperti diketahui sebelumnya, Hakim bernama Danu Arman ini ditangkap karena pakai sabu-sabu, di salah satu ruangan hakim, PN Rangkasbitung.


Mirisnya, setahun dari kejadian ia dipecat dari hakim, oleh Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada 18 Juli 2023. Kini, Sabtu 16 Maret 2024, terungkap, bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.


Lantas, bagaimana pandangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memandang kasus ini?


Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kasus ini mesti dicek terlebih dahulu.


"Saya musti cek terlebih dahulu, tidak bisa respons langsung. Ada mekanisme, misalnya, UU ASN soal pemberhentian dari jabatan, tapi saya belum tahu kasusnya, dia dipecat atau tidak?" kata Averrouce.


Lanjutnya menyampaikan, "Dia disidang disiplin, di MA ada proses di PP 99 Tahun 2021 ada tentang disiplin PNS. Apakah proses itu sudah dilalui? Dia sudah diberhentikan dari hakim, tapi PNS-nya mungkin masih berjalan proses pemeriksaannya."


Selain itu, Averrouce juga katakan, proses disiplin itu ada 2 proses, yakni proses internal dan proses di kepolisian. 


"Itu kasus tindak pidana, nanti berproses. Kalau sudah inkrah 2 tahun atau berapa, harus diberhentikan," katanya.  

   

"Kalau ini saya lihat sabu-sabu. Harusnya diberhentikan," pungkas Averrouce.


Bahkan dia tak segan-segan menyebutkan bahwa kasus ini harusnya disiplin berat.


"kan ada disiplin ringan, sedang. Tapi saya tidak bisa mengintervensi di MA-nya, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau berat pasti ada pemberhentian dari ASN, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ungkap Averrouce kembali.


Di samping itu, menurut dirinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mestinya memiliki catatan soal Danu.


"Ini kewenangan PPK masing-masing berarti itu di Sekretariat MA untuk sidangnya. Masuk secara teknis, itu kan ada datanya juga di BKN, Wasdal," jelasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler