Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, LPEI telah dan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Di mana, LPEI telah dan terus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Bersama-sama dengan LPEI membentuk tim Terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Nah dengan tim Terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan, kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut," kata Sri Mulyani.
Pada kunjungan ini kata Sri Mulyani, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, yakni terkait kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun meminta agar direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya, dan harus membangun tata kelola yang baik.
"Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi, dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi, yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI, dan neraca LPEI," pungkas Sri Mulyani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?