“Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.
Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstutusional, Nenden mengatakan perlu dicek di KUHP yang baru apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.
Selain itu, Nenden meminta aparat hukum mempertimbangkan kembali kasus-kasus pasal tersebut yang proses hukumnya masih berjalan setelah putusan MK keluar. “Bisa diberhentikan prosesnya atau menjadi pertimbangan yang dapat meringankan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.
Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!