Sugeng menegaskan bahwa penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri," kata Sugeng.
Selain kasus yang dialami Aiman, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kepala desa (kades) yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar dan juga akan memeriksa kepala-kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa.
"Tiga kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP, IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka pemilu," kata Sugeng.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!