POLHUKAM.ID - Seorang jaksa yang bertugas di KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Sangkaannya, ia diduga menerima suap dari seorang saksi.
Anggota Dewas KPK Harjono membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut bahwa laporan itu sudah dilimpahkan ke bagian Penindakan KPK.
"Ternyata pengaduan diteruskan ke penyidik karena soal suap," ujar Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut. Pihak jaksa yang dilaporkan itu pun belum berkomentar.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut belum mendapatkan informasi soal dugaan pemerasan itu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung KPK, Kamis (28/3).
Termasuk apabila kasus tersebut tengah diusut oleh bidang penindakan KPK. Sebab, laporan ke pimpinan baru akan diterima apabila sudah naik penyelidikan.
"Semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik [penyelidikan] itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ungkapnya.
Ghufron menyebut, belum juga ada informasi soal jaksa tersebut yang dikembalikan ke Kejaksaan.
"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!
Ogah Pamer Ijazah Asli Karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik!