Termasuk apabila kasus tersebut tengah diusut oleh bidang penindakan KPK. Sebab, laporan ke pimpinan baru akan diterima apabila sudah naik penyelidikan.
"Semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik [penyelidikan] itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ungkapnya.
Ghufron menyebut, belum juga ada informasi soal jaksa tersebut yang dikembalikan ke Kejaksaan.
"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?