POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Kali ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Ada 10 saksi fakta dan sembilan ahli. Total ada 19 ya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Mendengar pernyataan Todung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo meminta untuk diperkenalkan dihadapan para pihak, termohon KPU RI, pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu RI.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya