Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (1/4) kemarin, pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan total 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!