POLHUKAM.ID -Bisnis haram judi online yang mengemuka secara masif di Indonesia diduga turut melibatkan kelompok orang kaya di Indonesia.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang, kelompok crazy rich biasanya berperan sebagai penampung uang setoran judi dari pemain.
"Bandar atau orang di balik judi online saya rasa salah satu dari crazy rich di Indonesia," ujar sosok yang akrab disapa Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/4).
Menurutnya, wajar apabila crazy rich menjadi bandar judi online, mengingat harta kekayaannya bisa sama besar dengan uang beredar pada transaksi judi online.
Oleh karenanya, Huda mendorong pemerintah menindak tegas seluruh pelaku judi online, termasuk affiliator. Apalagi catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), peredaran uang judi online bisa mencapai Rp 327 triliun.
"Telusuri aliran uang judi online karena rekening bersama mereka terdaftar di perbankan nasional maupun dompet digital nasional," tutup Direktur Ekonomi Digital Celios ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum