Harvey Moeis Tidak Tempuh Praperadilan Terkait Korupsi Rp 271 T, Pilih Langsung Disidang

- Kamis, 25 April 2024 | 15:15 WIB
Harvey Moeis Tidak Tempuh Praperadilan Terkait Korupsi Rp 271 T, Pilih Langsung Disidang



POLHUKAM.ID  - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis, tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Harvey akan fokus menjalani tahapan penyidikan sampai dengan persidangan.

 

"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar saat dihubungi, Kamis (25/4).

 

Harris menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan bantahan dalam persidangan nanti terkait dugaan korupsi Rp 271 triliun. Sehingga, akan langsung masuk pada pokok perkara.

 

 

"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

 

Halaman:

Komentar

Terpopuler