Lokasinya melakukan kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin ini berada di rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos, Kota Depok.
"Dan total omzet sekira Rp 30 miliar," ucap mantan Kapolres Kota Surakarta itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keempatnya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?