POLHUKAM.ID -Kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung usai. Sampai saat ini, berkas kasus tersebut pun belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sagitarius dan Capricorn 22 Juni 2024: dari Kesehatan, Karier, Keuangan hingga Cinta
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tetap bekerja profesional. Baru-baru ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P19," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Ade menyatakan, penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini. "Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya